apakah anda sudah tau apa itu hukum ? kenali lah hukum.

POLITIK HUKUM DI INDONESIA

POLITIK HUKUM DI INDONESIA POLITIK HUKUM PEMERINTAH BELANDA DI INDONESIA Politik hukum pemerintah belanda di indonesia,yang di sebutkan di atas dapat kita ketemukan dalam pasal 131 indische Sttatsregeling Yang dalam pokok nya mengenal hukum di indonesia itu menempat kan sebagai berikut 1. hukum perdata dan dagang 2. untuk golongan bangsa eropa untuk itu harus di anut (di contoh)peraturan –perundangan yang berlaku di negri Belanda (asas konkordansi); 3. untuk golongan bangsa asli dan timur asing (di maksud kan:Tionghoa,Arab,India,dan sebagainya)jika teryata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa eropah di nyatakan berlaku bagi mereka,baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan. 4. orang indonesia dan orang asing timur,sepanjang mereka belum tunduk di bawah suatu peraturan bersama dengan orang eropah 5. sebelum hukum untuk orang indonesia itu di tulis di dalam undang-undang,maka bagi mereka akan tetap berlaku’hukum yang sekarang berlaku bagi mereka” PENELITIAN – PENELITIAN TENTANG HUKUM ADAT DI ZAMAN HINDIA-BELANDA Sistem hukum buat pertama kali di perkenalkan oleh Prof.Mr.C.van Vollenhoven,gurubesar Universitas Leieden yang di sebutkan di atas,yang sering juga di berikan gelar”bapak hukum adat”itu.dalam karyanya yang sangat terkenal “ Het Adatrecht van Ned,in die” yang di terbitkan dalam tahun tahun 1918,(3 jilid)pendekar hukum adat itu mengambarkan hukum adat asli bangsa indonesia,yang meskipunberaneka-warna ujudnya (“berbhinneka”)namun menunjukan suatu pola yang teratur. KEADAAN HUKUM DI INDONESIA PADA WAKTU PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Sebagai peningalan politikhukum pemerintah kolonial belanda yang di gambarkan dalam par .20.Berbagai kelompokkan hukum penduduk tadi adalah sebagai berikut: a. hukum yang berlaku untuk semua penduduk,misalnya undang-undang hak pengarang-pengarang,undang- undang milik perindustrian dan lain nya sebagainya b. hukum adat yang berlaku untuk semua orang asli c. hukum islam,untuk semua orang di indonesia asli yang beragama islam ,mengenai beberapa bidang kehidupan mereka,meskipun resminya d. hukum yang khusus telah di ciptakan untuk orang indonesia asliu yang berupa undang,sepertinya undang-undang (ordonasi) e. Burgerlijk Wetboek van van koophandelyang di peruntukan mula-mula bagi orang eropah,kemudian di nyatakan berlaku untuk orang tionghua,sedangkan beberapa bagian (terutama W.V.K) juga telah di nyatakan berlaku untuk orang – orang indonesia aslimisalnya hukum perkapalan (hukum laut) PEMBINAAN HUKUM NASIONAL Tugas dari lembaga pembinaan hukum nasional iyu ialah melaksanakan pembinaan hukum nasional dengan mencapai tujuan tata hukum nasional A.Menyiapkan rancangan – rancangan peraturan perundangan a. untuk meletakan dasar-dasar tata hukum nasional b. untuk mengantikan peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan tata hukum nasional c. untuk masalah-masalah yang belum di atur dalam suatu perundangan B.Menyelengarakan sesuatu yang di perlukan untuk menyusun peraturan perundangan “. Dasar –dasar dan asas- asas tata hukum nasional itu sebagai berikut: 1. dasar pokok hukum nasional republik indonesia ialah pancasila 2. hukum nasional bersifat a. pengayoman b. gotong royong c. kekeluargaan d. toleransi e. anti”kolonialisme”imperialisme dan feodalisme” 3. semua hukum sebanyak mungkin di beri untuk tertulis 4. selain hukum tertulis di akui berlaku hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuk nya masyarakat sosialis indonesia 5. hakim membimbing perkembangan hukum tak tertulis melalui jurisprudensi ke arah keseragaman hukum (homogenita)yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan ke arah sistem parental 6. hukum tertulis mengenai bidang – bidang hukum tertentu sedapat mungkin di himpun dalam bentuk kodifikasi (hukum perdata,hukum pidana hukum dagang,hukum acara perdata,hukum acara pidana) 7. untuk membangun massyarakat sosialis indonesia di usahakan unifikasi hukum 8. dalam perkara pidana: a. hakim berwenag sekaligus memutuskan aspek perdata ya baik karena jabatan nya maupun atas tuntutan fihak yang berkepentngan b. hakim berwenang mengambil tindakan yang di opandang patut dan adil di samping atau tanpa pidana 9. sifat pidana harus memberikan pendirian kepada terhukum untuk menjadi warga yuang bermanfaat bagi warga. 10. dalam bidang hukum acara perdata di adakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana cepat dan murah 11. dalam biddang hukum acara pidana di adakan ketentuan – ketentuan yang merupakan jaminan kuat untuk mencegah a. seseorang tanpa dasar hukum yang cukup kuat di tahan atau di tahan lebih lama dari yang benar- benar di perlukan: b. pengeledahan,penyitaan pembukaan surat – surat di lakukan sewenang – wenang.

Sabtu, 16 Maret 2013

pengertian hukum



BAB 1
ARTI DAN TUJUAN HUKUM

MANUSIA DAN MASYARAKAT

1.manusia sebagai mahluk sosial
            Aristoteles (384-322 sebelum M) seorang ahli fikir yunani kuno menyatakan dalam ajaran nya ,bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON,arti nya bahwa manusia itu sebagai mahluk pada dasar nya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lain nya jadi mahluk yang suka bermasyarakat.dan oleh karena itu sifat nya yang suka bergaul satu sama lain,maka manusia disebut mahluk sosial.

2.Masyarakat
            Persatuan manusia yang timbul dari kodrtat yang sama itu lazim di sebut masyarakat ,jadi masytarakat itu terbenruk apabila dua orang atau lebih hidup bersama.

3.Golongan – golongan dalam masyarakat
            Adapun golongan –golongan dalam masyarakat itu di sebabkan antara lain karena:
  1. merasa tertarik oleh irang lain yang tertentu
  2. merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain.
  3. Merasa memerlukan kekuatan?bantuan orang lain
  4. Mempunyai hyubungan daerah orng lain
  5. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain

Pada umum nya ada tiga macam golongan yang besar yaitu::

  1. golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan:perkumpulan keluarga
  2. golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan?pekerjaan;perkumpulan ekonomi,koperasi,serikat-sekerja,perkumpulan sosial,perkumpulan kesenian,olah bdan lain – lain.
  3. goloingan yang berdasarkan hubungan tujuan ?pandangan hidup atau idelogi ;partai politik,perkumpulan keagamaan.

Bentuk masyarakat
            Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam – macam ragam nya,di antaranya,yaitu:
a.yang berdasarkan hubungan yang dib ciptakan para angota nya;
  1. masyarakat penguyuban(gemeinshaft)apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin misalnya di rumah tangga.
  2. mayarakat petembayan (gesellschaft)apabila hubungan itu bersifat tidak-keperibadian dan bertujuan untuki mencapai keuntungan kebendaan




b.yang berdfasarkan sifat pembentukan
  1. masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu misalnya perkumpulan olah raga.
  2. masyarakat yang teratur tetapi terjadi dengan sendiri nya.
  3. masyarakat yang tidak  teratur

c.yang berdasarkan hubungan kekeluargaan.

d.yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan
  1. masyarakat primitif dan moderen
  2. masyarakat desa dan masyarakat kota
  3. masyarakat territorial
  4. masyarakat genealogis
5.      masyarakat erritorial – geneaogis

5.pendorang hidup bermasyarakat
            Adapun yang menyebabkan manusia slalu hidupb bermasyarakat ialh antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia
  1. hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum
  2. hasrat untuk membela diri
  3. hasrat untuk mengadakan turunan

6.tata hidup bermasyarakat
            Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata – tertib dalam masyarakat,di namakan peraturan hukum dan kaidah hgukum.

2.PENGERTIAN HUKUM

1.apakah sebenarnya hukum iyu
            Menurut  Prof.MrDr LK.J.van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul”inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht ( terjemahan oetariet sadino ,S,H,dengan nama “pengantari lmu hukum”bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu defini tentang apakah yang di sebut hukum itu

            Kurang lebih 200 tahun yang lalu immanuel kant pernah menulis sebagai berikut:’ Noch suchen die juristen einedefenition zu ihrem begriffe von recht “(masih juga para sarjana hukum mencari – cari suatu definisi tentyang hukum)

2.pendapat para sarjana tentang Hukum
            Sebagai gambaran ,Prof.Sudirman kartohadiprojo,S.H.lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut
  1. aristoteles “ particular law is that which each community lays down and applies to its own members.universal law is the law  of nature”
  2. Grotius: “ law is a rule of moral action obliging to that which is right”
  3. Hobbes: “ where as law,properly is the word of him,that by right had  com mand over others”

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: Hukum itu adalah himpunan peraturan – peraturan { perintah – perintah dan larangan- larangan) yang mengurus tata- tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat tu”

  1. S.M.Amin S.H
“umpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang tertidi dari dari norma dan sanksi-sanksi itu di sebut  hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban
            Dalam pergaulan manusia,sehingga ke amanan dan ketertiban terpelihara”
  1. J.C.T.Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.h
“ hukum itu ialah peraturan -0 peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib,pelangaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan di ambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”.

2.unsur – unsur hukum
            Hukum itu meliputi beberapa unsur,yaitu:
  1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. peraturan itu di adakan oleh badan – badan resmi yang brwajib
  3. peraturan itu bersifat memaksa
  4. sanksi terhadap pelangaran peraturan tersebut adalah tegas

3.ciri-ciri Hukum
            Untuk dapat mengenal Hukum itu kita harus dapat  mengenal ciri hukum yaitu:
  1. ada nya perintah dan atau larangan
  2. perintah dan/atau larangan itu harus patuh di taati setiap orang.

4.sifat dari Hukum
            Supaya sesuatu peraturan hidup ke masyarakatan benar-benar di patuhi dan  di taati sehingga menjadi kaedah Hukum,maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus di perlengkapi dengan unsur memaksa.

TUJUAN HUKUM

            Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas – asas keadilan dari masyarakat itu.
            Berkenaan dengan tujuan hukum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang di antarnya ialah sebagai berikut:

1.Prof.Subekti,S.H
            Prof,subekti,S.H mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.

2.Prof.Mr.Dr.L.J.van apeldoorn
            Tujuan hukum ialahmengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.Teori Etis
            Bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan,menurut teori-teori itu,hukum iotu semata- mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
4.Geny
            Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
5.Bentham { teori utilitis}
            Jeremy bentham dalam bukunya” Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata- mata apa yang berfaedah bagi orang.

6.Prof.Mr j.van kan
`           hukum bertujuan untuk menjaga kepentikan tiap-tiap manusia spaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat di ganggu.






























BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM

SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL

  1. sumber-sumber hukum material dapat di tinjau lagi dari berbagai sudt misal nya dari sudut ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat dan sebagainya
  2. sumber- sumberhukum formal
a.      undang-undang (statue)
b.      kebiasaan (costum)
c.       keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      traktat (treaty)
e.       pendapat sarjana hukum (doktrin)


3.undang – undang
            Undang- undang ialah ialah suatu peraturan negara yang mempunya kekuatan hukum yang mengikat di adakan dan di perlihara oleh penguasa negara.
1.syarat-syarat berlakunya suatu undang-undang ialah di undangkan  dalam lembaran Negara (LN) oleh materi /sekretaris Negara (dahulu : menteri kehakiman)
Undang – undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah di undangkan dalam L.N,untuk jawa dan madura dan untuk daerah daerah lain nya berlau 100 hari hari setelah pengundangan dalam L.N,sesudah syarat tersebut di penuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hukum:
“SETIAP ORANG DI ANGGAP TELAH MENGETAHUI ADA NYA SESUATU UNDANG-UNDANG”.
2.berakhir nya kekuatan berlaku lagi jika
a.      jangka waktu berlaku telah di tentukan oleh undang-undang itu sudah lampau
b.      keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu di adakan sudah tidak ada lagi
c.       undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.      Telah di adakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
3.pengertian lembaran negara dan berita negara
            Pada jaman hindia-belandaa lembaran negara di sebut staats blad (disingkat Stb,atau S.)
Pada jaman Hindia-belanda Berita Negara di sebut De Javasche courant,dan di jaman jepang di sebut Kan po.adapun beda antara lembaran negara dan berita negara ialah:
a.      Lembaran negara ialah suatu lembaran (kertas)tempat mengundang (mengumumkan)semua peraturan-peraturan negara danpemerintah agar saah berlaku.
b.      Berita negara ialah suatu penerbitan resmi dapatermen kehakim. (sekretariat negara)yang  memuat hal-hal yang berhubungn dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang di angap perlu

4.kebiasaan (custom)
            Kebiasaan ialah perbuatan manusia  yang tetap di lakukan berulang – ulang dalam hal yang sama.
Menurut pasal 15 Algemene bepalingen van wetgeving voor indonesia (AB):”kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum,hanya kalau  undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk di perlakukan”.

5.keputusan hakim (jurisprudensi)
            Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering di ikuti dan di jadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian engenai masalah yang sama.
            Ada dua macam jurispudensi  tetap ,ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan ( standard-arresen) untuk mengambil keputusan.

6.traktat (Treaty)
            Perjanjian yang di adakan oleh dua negaa atau lebih di sebut perjanjian internasional atau pun traktat.
            Jika traktat di adakan hanya oleh dua negara,maka traktat itu adalah traktat bilateral.
            Jika diadakan oleh lebih dari dua negara,maka traktat itu di sebut traktat multilateral,misalnya perjanjian internasional tentang traktat multilateral.

7.pendpat sarjana hukum (doktrin)


6.PERATURAN PERUNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.masa sebelum dektrit Presiden  5 juli 1959
            Berdasarkan atau berssumber pada  undang- undang dasar sementara 1950 dan konstitusi RIS-1949 peraturan perundangan –per undangan  di indonesia terdiri dari:
a.      Undang-undang Dasar (UUD)
b.      Undang-undang (biasa)dan undang-undang darurat
c.       Peraturan pemerintah tingakat pusat
d.      Peraturan pemerinyah tingkat daerah.
2.undang-undang (biasa) ialah peraturan negara yang di adakan untuk menyelengarakan pemerintahan pada umumnya yang di bentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan uud.
Undang –undang darurat ialah UU yang di muat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tangung jawab pemerintah yang karena KEADAAN YANG MENDESAK perlu diatur dengan segera
Peraturan  pemerintah (pusat)adalah suatu peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan uu.
Peraturan daerah ialah semua peraturan yang di buat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan peraturan lain yang lebih tinggi derajat nya.


2.Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (sekarang)

1. Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
            Tata urutan peraturan perundang republk indonesia sekarang ini meurut ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No.V/MPR/1973)adalah sebagai berikut
a.      Undang – undang dasar republik indonesia tahun 1945 (UUD -1945)
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Ketetapan MPR
c.       Undang –undang (uu) dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang- undang (PERPU)
d.      Peraturan Presiden(PP)
e.       Keputusan Presiden (KEPPRES)
f.        Peraturan-Peraturan pelaksanaan lain nya.
2.undang-undang dasar 1945

            Undang-undang dasar adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negaradan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lain nya yang kemudian di keluarkan oleh negara itu.

3.ketetapan MPR

Menganai ketetapan MPR ada dua macamnya:
a.      Ketetapan MPR yang memuat garis – garis besar dalam bidang legislati dilaksanakan  dengan undang-undang
b.      Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang ekskutif di laksanakan dengan keputusan presiden
4.undang- undang

Undang –undang adalah salah satu bentuk peraturan-perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar aau ketepatan MPR.

5.peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang (PER-PU)












BABIII
MAHZAB –MAHZAB ILMU PENGETAHUAN

1.mahzab hukum
      Aristoteteles yang mengajarkan bahwa ada 2 macam hukum ,yaitu;
  1. hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
  2. hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruk nya,hukum yang,asli”

2.mahzab sejarah
            Aliran yang menghubungkan hukum dan sejarah suatu bangsa di namakan “mahzab sejarah “ mahzab sejarah itu menimbulkan ilmu pengetahuan positif
            Hukum positif atau ius constitutum(oleh Prof .sudirman Kartohadiprojo S.H di sebut tata hukum) menurut drW.L.G lemaire ialah “het hier en nu geldend recht ,”yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.

3.teori teokrasi
            Adapun teori –teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak tuhan yang maha esa di namakan teori ketuhanan (teori teokrasi)
            Oleh pengajur teori teokrasi di ajarkan bahwa para penguasa negara itu mendapatkan kuasa tuhan ;eolah-olah para rajab dan dan penguasa lainnya merupakan wakil tuhan.

4.teori kedaulatan rakyat
            Teori Rousseau tersebut di kemukakan nya dalam buku karangannya yang berjudul (“le contrat social”) (1792) Teori Rousseau yang menjadi dasar faham “kedaulatan rakyat “mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat ,demikian pula hal nya semua peraturan –perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut

5.teori kedaulatan rakyat
            “penganjur teori kedaulatan negara,yaitu hans kelsen dalam buku”Reine Rechtslehre” mengatakan bahwa hukum itu ialah tidak lain dari pada “ke mampouan negara” (wille des staates)

6.teori kedaulatan rakyat
            Menurut krabbe,hukum hanyalah apa yang memenuhi rasaa keadilan dari orang terbanyak yang di tndukan pada nya.
Peraturan perundangan yang demikian ;lah bukan “hukum” walaupun ia masih di taati ataupun di paksakan

7. asas ke seimbangan
            Kranenburg  membela ajaran krabbe,bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum.memurut kranenburg hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (riil)


BAB IV
PENEMUAN HUKUM

PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM

1.hakim merupakan faktor pembentukn hukum
            Hakim harus menyesuai kan undang – undang hal dengan hal yang konkrit oleh karena peraturan-peraturan tidak dapat mencakup segala peristiwa hukum yang timbul dalammasyarakat.
            Maka Prof .Mr Paul Scholten mengatakan bahwa hakim itu menjalankan “rechsvinding”(turut serta menemukan hukum”

2.keputusan hakim bukan peraturan umum
            Walaupun hakim ikut menemukan hukum,menciptakan peraturan perundangan –undangan ,namun kedudukan hakim bukan lah sebagai pemegang kekuasaan legislatif(badan pembentuk perundang-undangan).
            Hal tersebut di tegaskan dalam pasal 21 A.B bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan  berlaku sebagai peraturan umum.lebih jauh di tegas kan lagi dalam kitab undang – undang hukum sipilpasal 1927 ayat 1 bahwa kekuasaan keputusan hakim  hanya berlaku tentang hal- hal yang di putuskan dalam keputusan itu.

PENAFSIRAN HUKUM (INTERPRETASI HUKUM)
            Ada beberapa macam penafsiran ,antara lain:
1.penafsiran tata bahasa(grammatikal)yaitu caa penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang,dengan berpedoman pada arti perkataan – perkataan dalam hubungna nya satu sama lain dalam kalimat- kalimat yang di pakai oleh undang – undang

2.penafsiran sahih,(autentik,,resmi)alah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang di berikan oleh pembentuk undang,misalnya pasal 98 KUHP ,pasal 101 KUHP:”ternak”berarti hewan yang berkutu satu,hewn memahbiak dan babi (periksa KUHP buku 1 titel IX)

3.Penafsiran historis ,yaitu:
  1. sejarah hukumnya,yang di selidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinyta hukum tersebut
  2. sejarah dengan undang-undangnya,yang di selidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang- undang

4.penafsiran sistematis,(dogmatis)penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal – pasal lain nya baik dalam undang – undang itu maupun dengan undang –undang itu maupun dengan undang- undang yanglain

5.penafsiran nasional,ialah penafsiran menilai sesuai dengan tidak nya dengan sistem hukum yang berlaku misalnya hak-milik

6.penafsiran teologis{sosiologis}yaitu penafsiran dengan mengigat maksud dan tujuan undang – undang itu.

7.penafsiran ekstensif ,membeli tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat di masukan nya seperti “aliran listril”termasuk juga benda”

8.penafsiran restrinktif ialah penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata- kata dalam peratura itu misal nya kerugian yang tak ber wujud seperti sakit,cacad dan sebagai nya.

9.penafsiran analogis,memberi tafsiran pada sesuatu eraturan hukum denganmemberi ibarat (kiyas) pada kata – kata tersebut sesuai dengan asas hukum nya.

10.penafsiran a contrario (menurut peringkaran),ialah suatu cara menafsirkan undang – undang yang di dasarkan pada perlawanan pengertian antara  soal yang di hadapi dan soal yang di atur dalam suatu pasal undang-undang.

10.PENGISIAN KEKOSONGAN HUKUM

Peraturan – peraturan perundangan yang berlaku dalam suatu negara dalam suatu waktu tertentu- adalah merupakan suatu sistem yang formal,yang sulit untuk mengubah atau mencabut nya walau pun sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan  masyarakat yang haru s di atur oleh peraturan-perundangan tersebut.

1.hakim memenuhi kekosongan hukum

            Prof.Mr Paul Scholten mengatakan,bahwa hukum itu merupakan suatu sistem  yang terbuka (open systeem van her recht).

            Berhubungan dengan itulah telah menimbulkan konsekwensi ,bahwa hakim dapat dan bahkan harus memenuhi kekosongan yang ada dalam sistem hukum,asal kan penambahan itu tidak lah membawa perubahan prinsippil pada sistem hukum yang berlaku.

2.konstruksi hukum

            Dengan mengunakan konstruksi hukum hakim dapat menyempurnakan sistem formal dari hukum yakni sistem peraturan perundangan yang berlaku ( hukum positif)
Konstruksi hukum yang perundang-undangan di namakan analogi,meskipun pasal 157 KUHS hanya menyebutkan kata “menjual ,”namun 





BAB V
PEMBIDANGAN ILMU PENGETAHUAN HUKUM
 KODIFIKASI HUKUM
            Menurut entuk nya hukum itu dapat di bedakan antara;
  1. hukum tertulis (statute law = written law ) ,yakni hukum yang di cantum kan dalam berbagai peraturan
  2. hukum tak tertulis (unstatery law = unwritten law ) ,yaitu hukum yang masih hidup di dalam keyakinan masyarakat ,tetatapi tidak tertulis namun berlakunya di traati seperti suatu perundang gan (di sebut juga hukum kebiasaan )
kodifikasi ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.  

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

            Golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut
1)menurut sumbernya ,hukum dapat di bagi dalam
a. hukum undang- undang,yaitu hukum yang tercantum dalam aturan perunangan
b. hukum kebiasaan (adat )yaitu hukum yang di tetapkan oleh Negara- Negara
c. hukum traktat,yaitu hukum yang di tetapkan oleh Negara
d. hukum jurisprudensi yaitu hukm oleh keputusan hakim


BAB VI
ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KAEDAH HUKUM

HAKEKAT KAEDAH

1.tata tertib masyarakat

Tata itu lazim di sebut kaedah berasal dari bahasa latin atau ukuran – ukuran dan menurut isi nya berisi   

  1. a.perintah
  2. b.larangan
  3.  
2.kaedah dalam kenyataan

            Dalam masyarakat yang mengatur ,ada suatu badan resmi yang brkuasa untuk menghukum orang – orang yang melangar peraturan – peraturan hidup seperti di sebutkan dalam contoh ke – 3 dan ke – 4 oleh karena itu setiap angota masyarakat akan berusaha untuk menaati peraturan hukum

Sanksi hukum dapat berupa
  1. Pidana penjara (hukuman badan
  2. Pengantian kerugian (pidana denda)

KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH LAIN NYA

            Norma norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing – masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin

            Dalam pergaulan hidup di bedakan 4 macam norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing – masing warga masyarakat dan ketentraman terpelihara dan terjamin
  1. Norma agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma kesopanan
  4. Norma hukum



BAB VII

ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

1.subyek hukum

            Dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang membawa hak dan kewajiban dan di sebut subyek hukum.dewasa ini subyek hukum itu terdiri dari
  1. manusia (natuurlijke ersoon)
  2. badan hukum (rechtspersoon)

2.obyek hukum

            Yang di maksud obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum

            Dan menurut pasal 503 KUHS,benda itu dapat dibagi

  1. benda yang berwujud,yaitu segala sesuatu yang dapat di raba oleh pancaindera,seperti:rumah,buku,dan lain – lain
  2. benda yang takberwujud  (benda immaterial ) yaitu segala macam hak  seperti :hak cipta,hak merek perdagangan dan lain-lain
  1. benda yang tidak bergerak (benda tetap ),yaitu benda yang tidak dapat di pindahkan .seperti tanah,dan segala apa yang di tanam ,yang di bangun di atas nya misal nya :pohon – pohon, gedung mesin dan pabrik
  2. benda yang bergerak (benda tak tetap  ) yaitu benda – benda yang dapat di pindahkan :seperti :’sepeda,meja ,wesel,dan lain-lain.

PERBUATAN HUKUM

            Segala perbuatan manusia yang secara sengaja di lakukan oleh seeorang untuk menimbulkan hak kewajiban- kewajiban (misal nya : membuat surat wasiat,menbuat persetujuan – persetujuan) di namakan perbuatan hukum.

Perbuatan hukum terdiri dari
  1. perbuatan hukum sepihak ,yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh saatu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula misal nya:
    1. pembuatan surat wasiat
    2. pemberian hadiah sesuatu benda atau ( hibah)

  1. perbuatan hukum dua pihak ,ialah perbuatanbhukum yang di lakukan oleh oleh dua pihak dan menimbulkan hak – hak dan kewajiban – kewajiban bbagi kedua pihak (timbal-balik)misal nya :membuat persetujuan jual beli,sewa menyewa dan lain-lain.






0 komentar:

Posting Komentar